Minggu, 25 September 2016

DEMOKRASI DI INDONESIA

PELAKSANAAN ATAU PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA





Disusun Oleh :
1.      Siti Azizziah Azzahra P. P        (1602055006)
2.      Dhea Septi Anggraeni               (1602055014)
3.      Nuraini                                      (1602055022)
4.      Arsyi Fitriani                            (1602055031)
5.      Afifa Mutmainah                      (1602055040)




EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA

2016





KATA PENGANTAR

          Segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang telah diberikan, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul PELAKSANAAN ATAU PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA”. Penulisan makalah ini penulis susun untuk memenuhi salah satu tugas dalam pengambilan nilai pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
            Tidak lupa juga Shalawat serta salam saya haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman jahilliyah ke zaman keemasan atau terang benderang seperti sekarang ini.
            Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak akan terwujud dengan baik tanpa adanya pihak-pihak lain yang telah membantu saya secara langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini saya ingin mengucapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada, Bapak Pahman Habibi, selaku dosen mata kuliah pendidikan pancasila  dan kewarganegaraan dan juga kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga terselesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahan didalamnya. Untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang membangun agar dapat menambah kesempurnaan makalah ini. Semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun orang lain yang membacanya

Jakarta, 23 September 2016





                   Penulis











DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah ..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .............................................................................................................. 1
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................................ 2
1.4 Manfaat Penulisan .............................................................................................................. 2
1.5 Metode Penulisan ............................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN 

2.1 Identifikasi masalah ........................................................................................................... 3
2.2 Isi Permasalahan ................................................................................................................ 3
2.2.1 Pengertian Demokrasi  ............................................................................................ 3
2.2.2 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia .............................................. 4
2.2.3 Penerapan Demokrasi di Indonesia.......................................................................... 7
2.2.4 Solusi Terbaik untuk Demokrasi di Indonesia Saat Ini............................................ 9

BAB III PENUTUP 

3.1 Kesimpulan ....................................................................................................................... 11
3.2 Saran ................................................................................................................................. 11

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 12









BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

            Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

             Penerapan demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang di praktekan di negara-negara lain di dunia. Hal Tersebut di karenakan sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsia Indonesia berbeda. Perbedaan tersebut juga de sebabkan karena perbedaan tata nilai sosial budaya yang di anutnya, yaitu Pancasila, maka demokrasi yang di terapkan di namakan demokrasi Pancasila. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pun mengalami pasang surut sejalan dengan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang berubah pula dari sejak kita merdeka pada tahun 1945 sampai sekarang.


 1.2 Rumusan Masalah

              Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud demokrasi?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?
3.      Bagaimana penerapan demokrasi di Indonesia?
4.      Apa solusi terbaik untuk demokrasi di Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan

             Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah :
  1. Mengetahui pengertian demokrasi
  2. Mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
  3. Mengetahui penerapan demokrasi di Indonesia
  4. Mengetahui solusi terbaik untuk demokrasi di Indonesia

1.4 Manfaat Penulisan

             Manfaat dari penelitian makalah ini adalah:

       1. Bagi Penulis

  •             Mengetahui demokrasi yang ada di Indonesia.
  •   Untuk memenuhi salah satu nilai mata kuliah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.


        2. Bagi Umum

  •         Masyarakat mengetahui demokrasi yang terjadi di Indonesia.

1.5 Metode Penulisan

              Pada tahap pencarian dan pengumpulan data, data didapatkan dari berbagai sumber seperti dari buku, artikel-artikel, dan dari referensi-referensi yang lain. Didalam melakukan penelitian ini, metode-metode yang penulis lakukan adalah:


  1.         Studi Literatur
                   Dalam metode ini penulis membaca dan mempelajari sumber-sumber yang akan mendukung penulisan ini. Sumber tersebut dapat berupa buku-buku dan hasil penelitian. Untuk buku dapat berbentuktuk teks atau ensiklopedia. Sedangkan untuk hasil penelitian dapat berupa laporan penelitian, dan makalah. Termasuk dalam keategori ini bahan-bahan yang dipublikasikan secara online (akses internet).








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Identifikasi Masalah

        Demokrasi menjadi konsep pemerintahan yang banyak diperbincangkan, karena dalam prakteknya selalu bermata dua dalam penerapannya, termasuk juga penerapan demokrasi di Indonesia. Sehingga tidak jarang di banyak negara, konsep demokrasi menjadi wacana dan berada dalam tataran konsep yang tidak sejalan dengan pelaksanaan dalam berbangga dan bernegara.
         Dalam dua periode, Orde Lama dan Orde Baru, terdapat dua macam demokrasi, yaitu Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila. Kedua sistem demokrasi ini sama-sama memiliki kekuatan sekaligus punya titik lemah. Penerapan demokrasi dalam banyak hal justru mencederai hati nurani rakyat, padahal bila kembali kepada pengertian demokrasi yaitu bagaimana cara berbangsa dan bernegara yang dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam konsep demokrasi rakyat menjadi arah dan tujuan, namun dalam pelaksanaanya rakyat justru yang selalu harus jadi korban penerapan demokrasi itu sendiri. Sehingga ada yang mengartikan rakyat dalam konsep negara demokrasi itu adalah rakyat dari golongannya sendiri, dari golongan siapa penguasa yang sedang berkuasa. Tentu saja sangat naïf bila memang mengartikan rakyat dalam arti sempit seperti itu.


2.2  Isi Permasalahan
2.2.1        Pengertian Demokrasi 
                   Demokrasi secara umum ialah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut : (a) Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat;     (b)  Koentjoro Poerbopanoto mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif; (c)Affan Ghafar memaknai demokrasi kedalam dua hal yaitu normatif dan empirik. Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara umum diwujudkan oleh suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi yang perwujudannya hanya pada dunia politik.

              Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut tersebut akan akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang disleenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

              Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :  (1) Pemerintahan dari rakyat (goverment of the people); (2) pemerintahan oleh rakyat (goverment by people); (3) pemerintah untuk rakyat (goverment for people). Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal tersebut dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.


2.2.2        Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia
                Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsan dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu : (a) Periode 1945 – 1959; (b) Periode 1959 – 1965; (c) Periode 1965 – 1998; (d) Periode 1998 – sekarang. 

                A.    DEMOKRASI PARLEMENTER  (1945-1959)

          Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
          UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutiona head) beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional.
          Disamping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal meruoakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “rubber stamp president” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karena lahir dalam revolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
            Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai-partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit presiden 5 Juli yang menentukan berlakunnya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa dmeokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
   
       B. DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)

            Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat pancasila, yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
             Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.
      Namun dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya demokrasi Pancasila.

    
      C.  DEMOKRASI PANCASILA (1965-1998)
               Pelaksanaan Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila. Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
                Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
                  Pada masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998.
   

       D. DEMOKRASI DALAM ORDE REFORMASI (1998 – SEKARANG)
                   Dalam praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot, Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
                   Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
                   Menurut Riswanda Imawan 1998 makna reformasi pada hakekatnya sebagai suatu gerakan untuk menata ulang terhadap hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke bentuk semula dengan nilai nilai idial yang di cita citakan rakyat. 
                    Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan reformasi harus tetap ada diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan mengarah pada disintergasi, anarchisme, brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah kehancuran bangsa dan negara indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus memiliki kondisi dan syarat tertentu yaitu : (1) Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan; (2) Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal ini pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara Indonesia; (3) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini UUD sebagai kerangka acuan reformasi.  Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik; (4) Reformaswi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
                  Dengan gerakan reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik, adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat terwujud.


     2.2.3        Penerapan Demokrasi di Indonesia

                              Dalam pengelolaan negara, secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia juga menggunakan sistem pemerintahan konstitusional (berdasarkan Hukum Dasar), bukan pemerintahan yang sifatnya absolut (berdasar pada kekuasaan tak terbatas seperti yang berlaku pada kerajaan). Artinya, semua warga negara berhak menjadi pemimpin negara (Presiden) dan tidak ada jaminan bahwa seorang presiden akan berkuasa seumur hidup. Ini juga baru berlaku dalam tataran konsep, karena setiap ada warga negara yang mencalonkan menjadi presiden, justru harus punya dukungan partai politik yang ada di parlemen. Padahal parlemen itu sendiri yang seyogyanya merepresentasikan rakyat, justru malah berhadapan dengan rakyat sebagai musuh.

                   Demokrasi Indonesia semakin kukuh jika kita melihat sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya, demokrasi Indonesia diusung lewat semangat musyawarah. Dalam musyawarah, ada beberapa perwakilan rakyat yang dipilih rakyat untuk merundingkan sebuah keputusan. Pemilihan sang wakil rakyat tersebut tentu (seharusnya) berdasarkan rasio dan kehendak bebas rakyat. Namun sejak pemilihan wakil rakyat itu sendiri di Indonesia tak pernah benar-benar langsung, umum, bebas dan rahasia. Bahkan sebelum konsep LUBER itu benar-benar bisa diterapkan, telah ditambah oleh dua syarat tambahan yaitu harus JURDIL alias jujur dan adil. Karena berawal dari salah memilih dan menentukan wakil rakyat di parlemen inilah masalah mengelola negara menjadi dipersempit yakni untuk rakyat dari golongannya, rakyat yang menjadi kerabat dan keluarganya. Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan  adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
§  Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
§  Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
§    Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
§     Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
§       Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
§       Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
§     Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.

        Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
            Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan  kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.


2.2.4      Solusi Terbaik untuk Demokrasi di Indonesia
                  Hatta mengemukakan, yaitu demokrasi untuk Indonesia berbeda dari demokrasi Barat. Hatta bahkan mendasarkan pemikirannya tentang dmeokrasi untuk Indonesia ini pada kelemahan-kelemahan yang terkandung dalam demokrasi Barat serta kesesuaiannya dengan sifat masyarakat Indonesia. Hatta mengemukakan sebagai berikut :
“Berdasarkan kepada pengalaman yang diperokeh di benua Barat, dan bersendi pula kepada susunan masyarakat desa Indonesia yang asli, kita dapat mengemukakan kedaulatan rakyat yang lebih sempurna sebagai dasar pemerintahan Negara Republik Indonesia. Kedaulatan rakyat kita meliputi kedua-duanya: demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Dengan mudah kita dapat mengemukakannya, oleh karena masyarakat kita tidak mengandung oenyakit individualisme. Pada dasarnya masyarakat Indonesia masih bersendi kepada kolektivisme” – Pidato Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dalam Permusyawaratan Pamorpraja di Solo tanggal 7 Februari 1946
Jadi, Hatta menganggap individualisme sebagai penyakit, yaitu sesuatu yang harus dihindari. Hatta selanjutnya berbicara tentang dmeokrasi yang lebih sempurna bagi Indonesia, demokrasi yang utuh, yaitu demokrasi di bidang politik dan ekonomi yang tidak mengandung paham individualisme. Hatta bahkan amat yakin, demokrasi yang dibayangkannya itu akan bisa terwujud karena kesesuannya dengan tradisi masyarakat Indonesia, yaitu kebersamaan dan kekeluargaan.
Hatta mengenai masyarakat asli Indonesia yang oleh Hatta dijadikan sebagai sumber idealisasi pemikirannya mengenai demokrasi. Setelah itu akan dibahas tatanan kehidupan politik yang berfungsi mengerangkakan semua aspek pemikiran Hatta mengenai demokrasi; ini merupakan kerangka kenegaraan yang demokratis. Ketiga, demokrasi ekonomi dengan fokus pada pengelolaan tiga aspek ekonomi, masing-masing oleh pemerintah, koperasi pihak swasta, yang merupakan substansi dalam pemikiran Hatta mengenai demokrasi ekonomi.
Solusi atau jalan keluar yang diajukan Hatta untuk demokrasi di Indonesia ini berpijak pada semangat kekeluargaan dan kebersamaan yang menjadi tradisi kehidupan bangsa Indonesia sejak berabd-abad yang lalu. Dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini, akan terwujud kedaulatan rakyar dalam kehidupan politik (demokrasi politik) dicirikan oleh hak rakyat untuk bersikap kritis (mass protest) dan musyawarah untuk mencapai mufakat, kedaulatan rakyat dalam kehidupan ekomomi (demokrasi ekonomi) dicirikan oleh semangat tolong-menolong dalam berusaha (melalui koperasi), khususnya di sektor ekonomi kerakyatan. Di samping itu, negara diberi hak mengatur sektor-sektor ekonomi yang besar dan strategis, tanpa mengabaikan peran sektor swasta. Akhirnya, dalam kenyataannya, gagasan Hatta mengenai demokrasi sulit ditetapkan karena bersifat normatif-idealis serta melalui pendidikan terus-menerus, butuh waktu yang lama (visionary) untuk berhasil secara efektif.





















BAB III
PENUTUP

            3.1  Kesimpulan
            Dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan dari bab-bab sebelumnya, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa : 
  •    Demokrasi ialah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
  •   Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsan dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu : (a) Periode 1945 – 1959; (b) Periode 1959 – 1965; (c) Periode 1965 – 1998; (d) Periode 1998 – sekarang.
  •      Penerapan demokrasi di Indonesia ada berbagai macam salah satunya pelaksanaan pemilihan umum.
  •      Solusi terbaik untuk demokrasi di Indonesia yaitu dengan menghilangkat sifat individualisme dalam segi apapun.

3.2 Saran
Penulis berharap agar pembahasan ini dapat bermanfaat untuk para pembaca. Penulis juga memberikan saran terhadap pelaku yang terkena dampak perubahan yang diakibatkan oleh globalisasi dan modernisasi :
1.    Sebaiknya demokrasi di Indonesia berjalan sebagaimana seharusnya dan sesuai dari pengertian demokrasi itu sendiri.
2.   Sebaiknya pejabat negara maupun rakyat menghilangkan rasa individualisme agar negara Indonesia dapat menjalankan demokrasi yang sempurna





DAFTAR PUSTAKA

Dian Apita Sari (2015). Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. From http://malahayati.ac.id/?p=14121 , 23 September 2016.
Asshiddiqie, Jimly (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta : Ikhtiar Baru Van Haoeve.
Gaffar, Affan (1993). Demokrasi Politik makalah seminar “Perkembangan Demokrasi di Indonesia Sejak 1945”. Jakarta : Widyagraha, LIPI.
Rosyada, Dede (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Suleman, Zulfikri (2010). Demokrasi Untuk Indonesia. Jakarta : Buku Kompas.